Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DIGITAL, VIRTUAL DAN CRIPTO CURRENCY

DIGITAL,VIRTUAL AND CRIPTO CURRENCY

Kemajuan teknologi sekarang ini sangat mempermudah manusia dalam melakukan sesuatu, sehingga dalam melakukan sesuatu orang bisa melakukannya di mana saja. Sebagai contoh, untuk melakukan transaksi pembayaran kita tidak perlu datang ke Bank untuk menyetorkan sejumlah uang kepada orang yang akan melakukan pembayaran, cukup dengan modal android saja kita bisa melakukan pembayaran apapun. Terlebih saat ini telah banyak transaksi menggunakan uang Digital atau uang virtual, tidak lagi menggunakan uang tradisional sebagai alat pembayaran. Loh koq banyak jenis uang ya??? Sah kah itu?? Bukankah uang yang diakuai itu hanya uang kertas atau uang logam saja?? Jadi apa maksud dari uang Digital, uang Vitual, uang Cripto?? Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu persatu apa itu uang Digital, Virtual dan Uang Cripto??

1.    Uang Convensional atau Uang Tradisional

Saat ini Sebagian besar uang yang beredar di masyarakat adalah uang tradisional. Uang Tradisional adalah Kertas atau uang Logam yang biasa kita gunakan dalam melakukan transaksi ekonomi sebagai alat tukar.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, selanjutnya disebut UU Mata Uang. Uang adalah alat pembayaran yang sah. Pada umumnya, kegunaan uang adalah sebagai alat tukar manakala kita ingin memperoleh suatu barang, uang sebagai satuan alat hitung/harga suatu barang, uang dapat digunakan sebagai mahar suatu perkawinan. Lalu apa sih kelebihan dan kelemahan uang konvensional?

Kelebihan pemakaian uang konvensional baik logam ataupun kertas adalah mudah dibawa dan dilipat sehingga dapat disimpan dimana saja serta digunakan kapak saja, tidak membutuhkan mesin lain untuk menggunakanya terlebih jika sedang berada di daerah yang susah sinyal dan listrik.

 

2.    Mata uang Digital

Uang Digital (uang digital , uang elektronik atau mata uang elektronik ) adalah setiap mata uang, uang, atau aset seperti uang yang terutama dikelola, disimpan atau dipertukarkan pada sistem komputer digital, terutama melalui internet . Jenis mata uang digital termasuk cryptocurrency , mata uang virtual dan mata uang digital bank sentral . Mata uang digital dapat direkam pada database terdistribusi di internet, database komputer elektronik terpusat yang dimiliki oleh perusahaan atau bank, dalam file digital atau bahkan pada kartu nilai tersimpan.

Taksonomi uang, berdasarkan "Cryptocurrency bank sentral" oleh Morten Linnemann Bech dan Rodney Garratt Mata uang digital menunjukkan sifat yang mirip dengan mata uang tradisional, tetapi umumnya tidak memiliki bentuk fisik, tidak seperti mata uang dengan uang kertas yang dicetak atau koin yang dicetak. Kurangnya bentuk fisik ini memungkinkan transaksi hampir seketika melalui internet dan menghilangkan biaya yang terkait dengan pendistribusian uang kertas dan koin. Biasanya tidak dikeluarkan oleh badan pemerintah, mata uang virtual tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan memungkinkan transfer kepemilikan lintas batas pemerintah.  Jenis mata uang ini dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa fisik , tetapi juga dapat dibatasi untuk komunitas tertentu seperti untuk digunakan di dalam game online.

Uang digital dapat tersentralisasi, di mana ada titik pusat kontrol atas jumlah uang beredar (misalnya, bank), atau terdesentralisasi , di mana kontrol atas jumlah uang beredar ditentukan sebelumnya atau disepakati secara demokratis. Mata uang Digital ini terbagi lagi menjadi Dua Jenis

-          Mata Uang Virtual/Virtual Currency

Mata uang virtual telah didefinisikan pada tahun 2012 oleh Bank Sentral Eropa sebagai "sejenis uang digital yang tidak diatur, yang dikeluarkan dan biasanya dikendalikan oleh pengembangnya, dan digunakan serta diterima di antara anggota komunitas virtual tertentu ". The US Department of Treasury pada tahun 2013 ditetapkan lebih ketus sebagai "alat tukar yang beroperasi seperti mata uang di beberapa lingkungan, tetapi tidak memiliki semua atribut mata uang nyata". Departemen Keuangan AS juga menyatakan bahwa, "Mata uang virtual tidak memiliki status legal-tender di yurisdiksi mana pun."

Menurut laporan "Skema mata uang virtual - analisis lebih lanjut" dari Bank Sentral Eropa tahun 2015, mata uang virtual adalah representasi nilai digital, tidak dikeluarkan oleh bank sentral, lembaga kredit, atau lembaga uang elektronik, yang, dalam beberapa keadaan, dapat digunakan sebagai pengganti uang. Dalam laporan sebelumnya Oktober 2012, mata uang virtual didefinisikan sebagai jenis uang digital yang tidak diatur, yang dikeluarkan dan biasanya dikendalikan oleh pengembangnya, dan digunakan serta diterima di antara anggota komunitas virtual tertentu.

Di Indonesia Sendiri, Hampir semua bank baik bank Pemerintah maupun bank Swasta memiliki Uang Digital atau Uang Virtual. Selain itu banyak juga perusahaan – perusahaan yang bermunculan dan bergerak dalam bidang uang Vitual atau Uang Elektronik.

Pemberlakuan dan penerapan uang elektronik ini sudah sah setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Data terbaru, BI memastikan kelancaran sistem pembayaran tetap terpelihara, baik dari sisi tunai maupun nontunai, pada Februari 2019. Khusus untuk pembayaran nontunai, BI mengungkapan ada peningkatan tajam. Bahkan, penggunaan uang elektronik mengalami pertumbuhan mencapai 66,6 persen. Supaya Anda tak salah dan bingung, uang elektronik dibagi menjadi dua jenis. Pertama, uang elektronik berbasis cip. Uang elektronik jenis ini umumnya berbentuk kartu, seperti e-Money, Flazz, dan Brizzi.  Sedangkan Jenis kedua, uang elektronik berbasis server. Uang elektronik jenis ini biasanya berbentuk aplikasi, seperti Go-Pay, OVO, LinkAja dan lain sebagainya. 

-          Mata Uang Cripto/Criptocurreny

Cryptocurrency adalah sub-jenis mata uang digital dan aset digital yang bergantung pada kriptografi untuk menyatukan tanda tangan digital dari transfer aset, jaringan peer-to-peer, dan desentralisasi. Dalam beberapa kasus, skema proof-of-work atau proof-of-stake digunakan untuk membuat dan mengelola mata uang. Cryptocurrency dapat memungkinkan sistem uang elektronik untuk didesentralisasi. Ketika diimplementasikan dengan blockchain, sistem buku besar digital atau sistem pencatatan menggunakan kriptografi untuk mengedit pecahan terpisah dari entri database yang didistribusikan di banyak server terpisah. Sistem pertama dan paling populer adalah bitcoin, sistem moneter elektronik peer-to-peer berdasarkan kriptografi.

Menurut laporan Bank for International Settlements 'November 2015 "Mata uang digital", itu adalah aset yang diwakili dalam bentuk digital dan memiliki beberapa karakteristik moneter. [19] Mata uang digital dapat didenominasi ke mata uang berdaulat dan dikeluarkan oleh penerbit yang bertanggung jawab untuk menebus uang digital dengan uang tunai. Dalam hal ini, mata uang digital mewakili uang elektronik (e-money). Mata uang digital dalam satuan nilainya sendiri atau dengan penerbitan terdesentralisasi atau otomatis akan dianggap sebagai mata uang virtual. Dengan demikian, bitcoin adalah mata uang digital tetapi juga jenis mata uang virtual. Bitcoin dan alternatifnya didasarkan pada algoritma kriptografi, sehingga jenis mata uang virtual ini juga disebut mata uang kripto.

Di Indonesia Sendiri menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa bukan alat pembayaran yang sah. Karena cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.

Bank Indonesia sebagai Pengatur Kebijakan Menoter Indonesia saat ini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Rencana penerbitan uang digital sendiri ini diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ketika menjawab pertanyaan Founder/Chairman CT Corp Chairul Tanjung mengenai cryptocurrency dalam diskusi bertajuk CNBC Indonesia Economic Outlook 2021.

"Kami sedang rumuskan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara wholesale dan ritel," ujar Perry Warjiyo, seperti dikutip Jumat (26/2/2021).

Produk yang nantinya bernama Digital Rupiah ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Central bank digital currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.

Central bank digital currency-Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan yang digital yang diterbitkan bank sentra sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

"Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajibana penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas. Bitcoin sendiri bukan alat pembayaran sah

Lalu, rupiah adalah alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi sesuai dengan undang-undang (uu). Hal ini bisa dilakukan secara tunai dan non tunai.

Mata uang digital, lanjut BI, nantinya harus dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber. Bank sentral akan menyiapkan desain dan sistem keamanan sebelum masyarakat bisa menggunakan mata uang digital.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penerbitan mata uang digital itu juga mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

"Tentu kami pertimbangkan (untuk) mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar uang, valas dan sektor keuangan," ucap Perry.

Selain itu, bank sentral juga mempertimbangkan teknologi CBDC yang dipakai di negara lain. Salah satunya adalah bentuk platform-nya.

Sebagai informasi, sejumlah negara tengah mengkaji penerbitan mata uang digital di tengah kian populernya mata uang kripto seperti Bitcoin. Beberapa negara yang tengah mengkaji diantaranya, Inggris, China, Jepang, dan Uni Eropa.

 (disadur dari berbagai sumber)

 


Posting Komentar untuk "DIGITAL, VIRTUAL DAN CRIPTO CURRENCY"